Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:32 WIB
Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI langsung melakukan pemeriksaan rapid test covid-19 terhadap Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar juga ditempatkan di sel khusus tersendiri di Lapas Gunung Sindur. Tanpa bersama narapidana lainnya.

Habib Bahar kembali dijemput dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya. Habib Bahar dianggap telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi.

Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Sehingga izin pembebasan bersyarat Habib Bahar resmi dicabut, oleh Ditjen PAS pada Selasa (19/5/2020). Setelah dalam pengawasan dan pembimbingan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar melanggar aturan-aturan khusus.

Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) baru dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.

Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan bersyaratnya.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.

Baca Juga: Habib Bahar Diminta Jangan Sok-sokan: Anda Dipenjara Bukan karena Ceramah

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI