Sejak McD Sarinah, Pemprov DKI Denda 15 Restoran Pelanggar PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:30 WIB
Sejak McD Sarinah, Pemprov DKI Denda 15 Restoran Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP melintas didepan toko yang tutup di Kramat Jati, Jakarta Timur, (13/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan hukuman denda pada perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Restoran cepat saji McDonald's Sarinah, adalah salah satu perusahaan yang dikenakan denda Rp 10 juta.

Sampai saat ini, terhitung sudah ada 15 restoran lainnya di ibu kota yang harus menerima hukuman serupa karena melanggar PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan razia pada hari Minggu (17/5/2020) di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Baca Juga: Setelah 10 Minggu Lockdown akibat Corona, Italia Mulai Beraktivitas Kembali

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Sesuai pasal 7 Pergub 41/2020, kata Arifin, 15 restoran itu didenda dengan nominal antara Rp 5 - 10 juta. Sementara hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta.

Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut:

Baca Juga: Dampak Corona, Megaroket SLS Akan Diluncurkan Akhir 2021

A. JAKARTA BARAT
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI