Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Selasa, 19 Mei 2020 | 09:49 WIB
Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membawa Habib Bahar bin Smith ke penjara. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara bebas empat hari lalu usai dipenjara di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar kembali ditangkap diduga karena melanggar sejumlah aturan pembebasan bersyarat dalam program asimilasi. Ia dijemput aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis penjemputan atau penangkapan Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Khusus Gunung Sindur.

Silitonga menyebut, pada pukul 01.45 WIB, Selasa (19/5/2020) dini hari, tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat mendatangi kediaman Habib Bahar.

Baca Juga: Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Kemudian, setibanya di kediaman Habib Bahar sekitar pukul 02.00 WIB, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan Pencabutan asimilasi kepada Habib Bahar bin Smith.

"Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar Assyahid Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ujar Silitonga.

Hingga akhirnya, pada pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur dan dilakukan sejumlah pengecekan dan pemeriksaan kesehatan.

"Itu termasuk rapid test covid-19. Juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," ucap Silitonga.

Baca Juga: Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, Habib Bahar disebut telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid-19 di Indonesia.

"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

"Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sida pidananya dan sanksi lainya sesuai ketentuan," Silitonga menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI