New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran

Selasa, 19 Mei 2020 | 01:05 WIB
New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran
Presiden Joko Widodo (BBC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.

Dalam pengantar sebelum rapat terbatas, Senin (18/05), Presiden Joko Widodo mengaku bahwa pemerintah sedang menyiapkan skenario pelonggaran PSBB.

"Yang kita siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan," kata Presiden Jokowi.

"Biar semua jelas. Kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," tambahnya.

Baca Juga: Tegur Suami saat Mabuk-mabukan di Rumah, Dokter Ini Malah Dianiaya

"Saya tegaskan belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Karena muncul, keliru di masyarakat bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Belum ada kebijakan pelonggaran," katanya.

Seperti apa protokol WHO tentang 'The New Normal'?

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menerbitkan protokol transisi menuju the new normal atau tata kehidupan baru sebelum vaksin Covid-19 belum ditemukan.

"Kompleksitas dan ketidakpastian ada di depan, yang berarti bahwa kita memasuki periode di mana kita mungkin perlu menyesuaikan langkah dengan cepat," kata Direktur Regional WHO untuk Eropa Henri P. Kluge dikutip dari dokumen resmi di situs WHO, Senin (18/5/2020).

Menurut WHO, sebelum langkah pelonggaran pembatasan untuk menuju 'the new normal' diterapkan, pemerintah mesti membuktikan bahwa transmisi virus Corona sudah dikendalikan.

Pelonggaran pembatasan, demikian WHO, harus dilakukan secara bertahap dan otoritas terkait diminta terus mengevaluasi kebijakannya.

Baca Juga: Wabah Corona, Warga Kediri Jangan Silaturahmi ke Rumah Tetangga

Syarat lainnya, lanjutnya, kapasitas sistem kesehatan masyarakat - diantaranya rumah sakit - harus tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI