Pemkot Palembang pun nantinya menggandeng pihak kejaksaan tinggi untuk penerapan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.
“Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran,” ujar dia. (Antara)
Baca Juga: Wabah Corona, Warga Kediri Jangan Silaturahmi ke Rumah Tetangga