ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik

Senin, 18 Mei 2020 | 22:47 WIB
ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka dokumen perjanjian kerjasama program Kartu Prakerja dengan dengan mitra ke publik.

ICW menduga penunjukkan platform digital mitra program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Sebelumnya, ICW juga telah meminta informasi kepada Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Komite Program Prakerja, pada 12 Mei 2020 lalu.

Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerjasama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum ke Olimpiade 2016, Tontowi / Liliyana Sempat Bersitegang

"Permintaan informasi didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra Kartu Prakerja ditengarai bermasalah," kata Almas Sjafrina, peneliti ICW dalam keterangan pers, Senin (18/5/2020).

Almas membeberkan, kerjasama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.

Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program.

Selain itu, pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra kartu prakerja.

Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Lalu., Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018 yang menerangkan yang dimaksud keadaan darurat.

Baca Juga: 3 Gelar Paling Prestisius Dalam Karier Tontowi Ahmad

Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah.

Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru.

"Anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp 20 triliun," ujarnya.

Menurut Almas, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.

"Oleh karena itu ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program kartu prakerja," kata dia.

Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut, karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI