ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik

Senin, 18 Mei 2020 | 22:47 WIB
ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik
Ilustrasi Kartu Prakerja. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru.

"Anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp 20 triliun," ujarnya.

Menurut Almas, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.

"Oleh karena itu ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program kartu prakerja," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum ke Olimpiade 2016, Tontowi / Liliyana Sempat Bersitegang

Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut, karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI