Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI, Muhammad Hanif mengakui pernah meminta uang Rp 150 juta kepada terdakwa mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga. Permintaan uUang itu untuk tambahan acara fashion show anaknya Hanif.
Hal itu disampaikan Jaksa dari KPK, ketika membongkar sadapan email antara Hanif dan Yul Dirga, dalam persidangan perkara kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan dalam email itu, Hanif meminta tolong dicarikan tiga perusahaan yang mau mensponsori acara fashion show anaknya. Adapun uang kekurangan acara sebesar Rp 150 juta.
Hanif yang duduk di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Yul Dirga mengakui isi email tersebut.
Baca Juga: Sampai 18 Mei, 5.996 Orang di Jakarta Terinfeksi Virus Corona
"Betul (Pak Jaksa). Tujuannya hanya sponsorship," kata Hanif di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa Takdir pun kembali menanyakan kepada saksi Hanif apakah email tersebut juga dikirimkan ke pejabat pajak lainnya selain ke Yul Dirga, terkait permintaan uang Hanif untuk sponsor fashion show anaknya.
Hanif pun menjawab tidak ada dirinya mengirimkan ke pejabat pajak DKI lainnya terkait email itu, selain kepada Yul Dirga.
Menurut Hanif, permintaan uang itu pun akhirnya batal, lantaran kata Yul Dirga, tak ada perusahaan yang mau mensponsori acara fashion show.
"Saya terus terang kirim email, artinya kalau sudah cukup dananya kan. Ini kan kurang Rp 150 juta, tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau perusahaan jadi sponsorship fashion show anak saya," ucap Hanif.
Baca Juga: Najwa Shihab Unggah Foto Peti Mati Bayi, Netizen: Insya Allah Surga
Jaksa KPK Takdir kembali menanyakan apakah acara fashion show tetap berjalan. Hanif pun mengaku berjalan dengan dirinya mengeluarkan uang tanpa adanya bantuan sponsor dari perusahaan manapun.
"Jadi, saya yang tanggulangin karena terjepit," ucap Hanif.
Hanif mengaku pernah juga diperiksa oleh Tim Inpektorat Jenderal Pajak DKI Jakarta soal email. Namun, oleh pihak Inspektorat persoalan itu tak diperpanjang.
"Pernah (diperiksa) oleh Inspektorat Jenderal. Saya tanya email yang mana, kan banyak email saya," tutup Hanif.
Dalam dakwaan Yul Dirga menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolin. Uang itu bertujuan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.