"Jadi, saya yang tanggulangin karena terjepit," ucap Hanif.
Hanif mengaku pernah juga diperiksa oleh Tim Inpektorat Jenderal Pajak DKI Jakarta soal email. Namun, oleh pihak Inspektorat persoalan itu tak diperpanjang.
"Pernah (diperiksa) oleh Inspektorat Jenderal. Saya tanya email yang mana, kan banyak email saya," tutup Hanif.
Dalam dakwaan Yul Dirga menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolin. Uang itu bertujuan memberikan diskon mobil demi mendapat restitusi pajak.
Baca Juga: Sampai 18 Mei, 5.996 Orang di Jakarta Terinfeksi Virus Corona