Rabu 20 Mei 2020, Palembang Terapkan PSBB Hingga 2 Minggu ke Depan

Untuk diketahui, penerapan PSBB di Ibu Kota Sumsel tersebut lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 27 Mei 2020.
Suara.com - Terhitung mulai Rabu (20/5/2020), Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid atau Covid-19.
Untuk diketahui, penerapan PSBB di Ibu Kota Sumsel tersebut lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 27 Mei 2020.
Wali Kota Palembang Harnojo mengemukakan, penyusunan draf lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Lantaran waktu yang diberikan adalah satu minggu sejak keluarnya SK Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang penerapan PSBB pada Selasa (12/5/2020).
Pemberlakuan PSBB di Kota Palembang akan dilaksanakan selama 14 hari sejak 20 Mei 2020. Nantinya, semua aktivitas masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Minta Maaf kepada Willie Salim, Warganet Beri Beragam Respons
"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Herman Deru mengharapkan sanksi yang diterapkan saat PSBB nanti bersifat edukatif.
"Sanksi yang diterapkan dalam PSBB nanti diharapkan yang bersifat mendidik sehingga PSBB berjalan tanpa hambatan," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (18/5/2020).
Menurut dia, PSBB ini tidak lain untuk memutus rantai COVID -19 karena penyebarannya terus bertambah.
"Jadi untuk mendukung itu diperlukan peran serta semua pihak terutama seluruh lapisan masyarakat," kata gubernur.
Ia mengatakan suksesnya penanganan COVID-19 ini sangat tergantung pada masyarakat. "Mari kita sadari bersama dengan mengutamakan hati nurani," katanya.
"Saya mengharapkan agar bagaimana kita melaksanakan ini dengan serius namun tidak disertai dengan kepanikan," ujar gubernur.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dan monitoring mengenai penerapan peraturan wali kota tentang PSBB.
Pertemuan tersebut untuk sinkronisasi guna penyesuaian dan menyikapi Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kota Palembang.
Menurut dia, saat ini payung hukum yang akan menjadi acuan kerangka umum setiap kabupaten dalam pelaksanaan PSBB sudah ada dan tinggal penyelesaian peraturan. Jadi, pihaknya melakukan monitoring guna untuk mengetahui progres Perwali tersebut.
Menkes telah menyetujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih dan sekarang Perwali-nya sedang dibahas.