Langkah-langkah itu adalah pengaktifan aktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap melakukan kontrol dan mitigasi yang terukur dengan fokus skrining massal di simpul mobilitas publik seperti terminal dan bandara berbasis tes diagnostik cepat, dan uji polymerase chain reaction (PCR) massal di lokasi kerumunan permanen terutama untuk tenaga medis di rumah sakit, guru dan siswa atau pelajar di sekolah atau kampus, karyawan kantor dan industri.
Penanganan orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) harus dilakukan dengan data akurat, masif dan terukur.
Orang positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina. Khusus masyarakat berpenghasilan rendah yang positif COVID-19 dan keluarganya ditetapkan menjadi penerima bantuan sosial.
Penyemprotan disinfektan harus dilakukan menyeluruh di lokasi dengan kasus positif.
Baca Juga: Sambut New Normal, DIY Bersiap Perkuat Berbagai Sektor Pariwisata
LIPI juga merekomendasikan dilakukannya pengetatan protokol COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan, bila perlu dengan mekanisme semi represif dalam bentuk denda.
Pengetatan protokol COVID-19 itu dilakukan antara lain dengan wajib memakai masker di semua lokasi dan kondisi, wajib menjaga jarak di semua aktivitas, menjaga kebersihan, sterilisasi aneka benda yang dipertukarkan, serta harus ada panduan dan protokol ringkas untuk semua jenis aktivitas.
Pengerahan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas uji berbasis tes diagnostik cepat dan PCR untuk deteksi COVID-19.
Dalam hal ini, pengadaan nasional untuk tes diagnostik cepat dari sumber teruji, dengan pengujian di Indonesia, bila perlu dirakit di Indonesia jika impor bahan. Begitu juga, pentingnya pengadaan nasional untuk tes kit uji PCR.
Untuk peningkatan kapasitas pengujian, maka perlu rekrutmen dan pelatihan SDM untuk operator swab dan ekstraksi sampel di berbagai fasilitas BSL-2, serta rekrutmen SDM untuk analisa hasil uji.
Baca Juga: Google Trends Hari Ini, Senin 18 Mei 2020: Matahari Lockdown & New Normal
Alat PCR yang ada di seluruh instansi dan kampus dikelola secara terpadu dan tidak perlu dipindah, sehingga distribusi sampel dapat diatur dengan baik dan hasil cepat keluar.