KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung

Senin, 18 Mei 2020 | 20:58 WIB
KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Polri aneh karena memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Buat kami di luar batas soal Polri memberikan bantuan hukum dua terdakwa. Ini pertanyaan dan keanehan luar biasa buat kami," kata Yati dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).

Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Brimob aktif, kata Yati, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak pantas mendapatkan bantuan hukum. Lantaran perbuatan mereka telah mencoreng instansi kepolisian.

"Jelas-jelas mencoreng institusi dan tidak sedang bekerja dalam kapasitas untuk menjalankan kewajiban. Orang ini melakukan tindak pidana kejahatan. Mengapa polri memberikan bantuan," tegas Yati.

Baca Juga: Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

Yati, yang juga anggota tim advokasi Novel ini sebenarnya tak mempermasalahkan Polri memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.

Namun, bila memang dalam konteks sedang melakukan kepentingan tugas.

Pasalnya, yang dilakukan terdakwa Rahmat dan dan Ronny merupakan tindak kejahatan. Maka itu, menjadi pertanyaan besar publik. Sampai Polri turun tangan memberikan bantuan.

"Jangan-jangan kedua terdakwa sedang melakukan operasi tugas di bawah kepolisian? Ini pertanyaan kami. Apa jangan-jangan ini di bawah operasi kepolisian sehingga akhirnya dua terdakwa mendapat bantuan hukum?" ucap Yati.

"Apa ini di bawah kepolisian sehingga kepolisian begitu afirmatifnya dengan memberikan pembelaan. Kalau itu bantuan, kalau begitu kenapa Polri nggak bela semua anggota polri yang melakukan tindak pidana?" kata Yati

Baca Juga: Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel.

Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI