KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung

Senin, 18 Mei 2020 | 20:58 WIB
KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI