Suara.com - Amiram Ben-Uliel, pemuda Yahudi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dan pembakaran bermotif rasial kepada keluarga Palestina di kawasan Tepi Barat oada 2015 silam.
Dalam serangan di desa Duma itu, Ben-Uliel menewaskan Ali Dawabsheh, bayi berusia 18 bulan dan kedua orang tuanya, Saad Dawabsheh dan Riham.
Sementara kakak Ali, Ahmed yang saat itu masih berusia empat tahun berhasil selamat meski mengalami luka bakar di tubuhnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lod, Israel, Senin (18/5/2020), Ben-Uliel terancam hukuman seumur hidup atas kejahatannya.
Baca Juga: Matahari Lockdown Adalah Fenomena Alam Biasa, Tak Bikin Bumi Beku
Menyadur Aljazeera, pemuda berusia 25 tahun itu juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan percobaan pembunuhan dan dua kasus pembakaran.
Jaksa penuntut Israel mengatakan Ben-Uliel sengaja memilih rumah keluarga Dawabsheh.
Dia sempat menuliskan kalimat "Pembalasan" dan Mesias Raja Hidup" di dinding rumah, sebelum melempar bom molotov.
Saat putusan dibacakan, Ben-Uliel yang datang menggunakan kopiah putih serta memegang kitab suci Taurat, terlihat lesu, sebagaimana dilaporkan CBC News.
Ben-Uliel sempat mengatakan kepada jaksa bahwa para penyelidik Israel memaksanya untuk membuat pengakuan palsu terhadap serangan di desa Duma.
Baca Juga: Olahraga Yoga Saat Ramadan, Pilihan Tepat Agar Fisik dan Mental Sehat
"Pengadilan ini tidak akan membawa keluarga saya kembali," kata Hussein Dawabsheh, kakek Ali, dikutip dari Aljazeera, Senin (18/5/2020).
"Tapi aku tidak ingin keluarga lain mengalami trauma yang aku alami," tambahnya.
Pembunuhan keluarga Dawabsheh dikatakan menyadi penylut gelombang kekerasan antara Israel dan Palestina setelah pembicaraan damai yang disponsori Amerika Serikat menemui kegagalan pada 2014 silam.