Suara.com - Penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo resmi diperpanjang hingga 14 hari mendatang. Pemberlakuan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020.
Pemberlakuan perpanjangan PSBB di Gorontalo tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020, serta Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 160/V/33/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga kembali mengimbau warganya untuk menaati aturan dan ketentuan PSBB. Sebab kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah, serta ketentuan PSBB sangat menentukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Selalu jaga kebersihan diri dan lingkungan. Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Pakai masker ketika keluar rumah, jaga jarak. Paling penting bila tak ada keperluan medesak, sebaiknya tetap di dalam rumah,” katanya seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, Rusli menyatakan, selama masa PSBB akses masuk ke Gorontalo dilakukan pembatasan. Sehingga untuk sementara, orang dari luar belum diperkenankan masuk Gorontalo baik melalui jalur darat, udara, maupun laut. Tetapi pembatasn tersebut tak berlaku untuk angkutan logistik dan BBM.
“Pembatasan akses masuk ini dilakukan semata-mata untuk melindungi rakyat Gorontalo dari penularan covid-19,” katanya.
Baca Juga: Paksa Masuk Gorontalo, Ratusan Pemudik Sempat Bersitegang dengan Aparat
Sehari sebelumnya, seluruh bupati/wali kota se-Gorontalo menyepakati PSBB di Gorontalo dilanjutkan. Mereka menilai PSBB merupakan langkah efektif dalam menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19.