Suara.com - Sebanyak 35 warga telah meninggalkan Jakarta dengan menggunakan sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin (18/5/2020).
Puluhan penumpang itu bisa bepergian setelah melengkapi persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulo Gebang Afif mengatakan 35 orang dokumennya lengkap tersebut akan menuju sejumlah wilayah Jawa maupun luar Jawa. Rincian tujuan bepergian itu, yakni tujuan Bengkulu mencapai 14 orang, Surabaya empat orang, Malang satu orang dan Pekalongan 16 orang.
"Ini mereka menggunakan empat bus yang beroperasional," kata Afif saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Bahar Smith Pernah Dibui karena Rusak Warung Remang-remang
Arif mengatakan, ada empat orang yang tidak bisa berangkat keluar Jakarta lantaran dokumen yang dibawa dinyatakan tidak lengkap.
"Data ditolak hari ini, sebanyak empat orang sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Afif
Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, merupakan satu-satunya terminal bus AKAP yang dapat digunakan warga untuk bepergian keluar Jakarta dengan angkutan umum. Namun, warga diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan sesuai surat edaran pemerintah yang dikeluarkan Gugus Tugas penanganan Covid-19.