Suara.com - Kuwait dan Qatar mulai memperketat aturan tentang memakai masker di negara mereka.
Menyadur Reuters, dua negara yang terletak di Timur Tengah ini akan menjatuhi hukuman penjara dan denda bagi warganya yang tak mengenakan masker.
Upaya ini dilakukan untuk memerangi virus corona yang kini menjadi pandemi dunia.
Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan, warganya terancam hukuman penjara selama 3 bulan jika tak memakai masker sedang di Qatar, ancaman menjadi lebih tinggi dengan maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga: Keren, Qatar Airways Bagikan Tiket Gratis untuk 100 Ribu Tenaga Medis
Selain ancaman hukuman penjara, dua negara ini juga akan mendenda warganya dengan nominal yang berbeda-beda.
Di Kuwait, denda maksimal 5 ribu dinar atau setara Rp 241 juta sedangkan Qatar jumlah jauh lebih tinggi, yaitu 200 ribu riyal yang setara dengan Rp 818 juta.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 137.400 orang terinfeksi virus corona di enam negara kawasan Teluk, dengan angka kematian hampir menyentuh angka 700 jiwa.
Awalnya, penyebaran virus corona di wilayah ini dikaitkan dengan riwayat perjalanan warganya namun belakangan, pekerja migran di wilayah padat penduduk turut menyebarkan virus dengan angka yang cukup tinggi.
Jumlah kasus virus corona terbesar di enam negara Teluk datang dari Arab Saudi dengan jumlah kasus sekitar 54.700 dan angka kematian hingga 312 jiwa.
Baca Juga: Tuding Arab Saudi Tukang Bajak, Qatar Minta Pembelian Newcastle Dibatalkan
Negara tertinggi kedua adalah Qatar dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta dan kasus corona mencapai 32.600 kasus dimana 15 diantaranya berakhir dengan kematian.