Wawancara Sa'id Didu, Hersubeno Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut

Senin, 18 Mei 2020 | 15:50 WIB
Wawancara Sa'id Didu, Hersubeno Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Luhut
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Hersubeno Arief terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sa'id Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Hersubeno rencananya akan diperiksa oleh penyidik pada Selasa (19/5/2020) besok.

"HA dijadwalkam untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 19 Mei 2020," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).

Ahmad menuturkan, Hersubeno diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Sebab, menurut Ahmad, Hersubeno diketahui merupakan pihak yang merekam dan wawancarai Sa'id Didu dalam video yang dipersoalkan oleh pihak Luhut.

Baca Juga: Amien Rais: Jokowi dan Luhut adalah 2 Orang Paling Bertanggung Jawab di RI

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Haris Suberno Arif (HA). HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," ujar Ahmad.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sa'id Didu selama 12 jam pada Jumat (15/4) lalu. Sa'id Didu mengaku, dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.

Luhut sendiri diketahui resmi melaporkan Sa'id Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Kasus tersebut bermula tatkala Sa'id Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Sa'id Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dilaporkan Luhut, Polisi Masih Pikir-pikir Periksa Said Didu di Rumahnya

Seusai itu, Sa'id Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI