Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga

Senin, 18 Mei 2020 | 14:55 WIB
Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga
AR diamankan petugas dari Polsek Juai usai melakukan aksi bejatnya.(Foto : Polsek Juai).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial AR (34) terkait kasus pencabulan terhadap anak tetangganya di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, berhasil diamankan polisi, Senin (18/5/2020).

Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dari ayah korban.

“Perbuatan cabul AR diketahui sang ayah korban yang seketika pulang dari kebun. Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Polsek Juai pada Jumat (15/5/2020) Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com.

Berawal dari laporan tersebut, Kapolsek Juai bersama Unit Reskrim Juai mendatangi rumah pelaku. Namun saat itu ia tidak berada di rumah. Kapolsek pun lantas meminta kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke Polsek Juai.

Baca Juga: Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

Kemudian pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 14.00, pelaku didampingi oleh keluarga, Kepala Desa, beserta anggota Linmas, menyerahkan pelaku ke Polsek Juai agar dapat diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, bertempat di rumah korban. Adapun yang pertama terjadi pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban menggunakan pisau ke arah leher korban dan selanjutnya menelanjangi korban. Namun tidak sampai melakukan persetubuhan.

Kemudian yang kedua yaitu terjadi pada hari Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku melakukan bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sajam jenis parang ke leher korban dan seterusnya menelanjangi korban dan melakukan upaya pencabulan.

Berselang sekitar 30 menit, ayah korban datang dari kebun, mengetahui hal tersebut ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai.

Baca Juga: Nenek-nenek Dirampok di Kamar Mandi, Leher hingga Tangan Disayat Pelaku

“Atas kejadian tersebut AR terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 TTG perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI