Suara.com - Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta bersikukuh bahwa kliennya tidak bebas melalui program asimilasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ichwan mengklaim bahwa Habib Bahar bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan.
Menurut Ichwan, pernyataan Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kemenkum HAM hanyalah argumen dari Kepala Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Sementara, Ichwan menyakini bahwa Habib Bahar tidak bebas melalui program asimilasi.
Apalagi, kata Ichwan, sedari awal pihaknya telah menolak adanya progam asimilasi Kemenkum HAM tersebut.
"Ya betul (dari awal kita menolak asimilasi), justru itu makanya argumen saya, silakan kalau kalapas menyampaikan itu program asimilasi, silakan itu argumen kalapas. Tapi kalau saya tidak akan berargumen itu," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji
Ichwan kembali mengatakan, bahwa sedari awal Habib Bahar telah menolak bebas berdasar program asimilasi Kemenkum HAM. Selain lantaran enggan berutang budi kepada pemerintah seperti yang pernah diutarakan, Ichwan berdalih penolakan tersebut lantaran Habib Bahar ketika itu belum selesai mengajarkan agama kepada para narapidana di Lapas Pondok Rajeg.
"Kami dari awal, sebelum ada pembebasan dengan SK Menkum HAM kami pernah menolak itu, asimilasi. Memang betul kami menolak, karena alasannya bukan hal-hal lain, alasannya karena waktu itu Habib belum selesai mengajar murid-muridnya di lapas. Dia mengajar agama kepada narapidana itu," ujar Ichwan.
Saat kembali ditegaskan soal keyakinan bahwa Habib Bahar tidak bebas melalui program asimilasi, Ichwan justru enggan berkomentar. Dia berdalih takut menyinggung pihak-pihak tertentu.
"Saya tidak bisa komen itu, no comment buat saya. Nanti takut menyinggung pihak-pihak tertentu," katanya.
Baca Juga: Demi Rakyat, Habib Bahar Tidak Takut Dipenjara Lagi