Suara.com - Polisi menangkap dua napi usai bebas setelah mendapatkan asimilasi Covid-19 berinisial TAN (20) dan TN (21). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat.
TAN ditangkap jajaran Reskrim Polsek Nanggalo pada Kamis (14/5/2020) malam pukul 21.00 WIB sedangkan TN diamankan pada Jumat (15/5/2020).
Dilansir dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, pelaku TAN merupakan pemain tunggal dalam kasus curanmor dan narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.
“TAN ini pemain tunggal dalam kasus curanmor dan merupakan seorang narapidana yang bebas dengan program asimilasi. Ia sudah beraksi sebanyak dua kali,” katanya, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji
Sosmedya menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan keterangan para saksi mengarah ke nama yang bersangkutan.
“Sebelum ditangkap pelaku bahkan membuat sebuah status di akun Facebook miliknya yang menantang polisi untuk menangkapnya. Ia pun mengakui hal tersebut,” ujarnya.
Namun Sosmedya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait barang bukti (BB) yang disita dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi. Pasalnya pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut.