Suara.com - Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo menyatakan, warga usia di bawah 45 tahun dibolehkan beraktivitas seperti biasa saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu banyak menuai protes lantaran keputusan pemerintah dianggap berbahaya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyatakan, membebaskan warga usia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas akan berdampak sangat besar bagi penyebaran virus corona.
"Ya, dampaknya pasti akan luar biasa, dan ini prediksi beberapa ahli epidemologi tentu akan meningkatkan kasus penularan," kata Mahesa kepada Suara.com, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan data kasus Covid-19 secara global, angka kematian di usia 45 tahun ke bawah sebesar 22,4 persen. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta warga positif virus global baru tersebut jumlahnya masih tinggi.
Baca Juga: Pegawai Usia di Bawah 45 Tahun Diminta Kerja, Ini Kata Kementerian BUMN
"Ditambah lagi fakta di lapangan dan budaya masyarakat kita terkait protokol kesehatan juga masih lemah, saya khawatir ini angkanya akan bertambah banyak," ujarnya.
Selain itu, usia produktif seperti 45 tahun ke bawah meski riwayat penyakitnya tak sebanyak usia lanjut, namun sangat berpotensi menjadi carrier atau penyebar virus. Bahkan, orang yang berusia di atas 45 dengan kondisi tubuh yang bugar dan memiliki imunitas yang bagus juga bisa menjadi carrier.
Dokter yang juga merangkap pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini merisaukan potensi penyebaran virus corona dalam besar. Sebab, terdapat jutaan orang yang berusia 45 tahun ke bawah.
"Maka resiko penularan akan tinggi, resiko akan menjadi carier juga akan tinggi jumlahnya. Nah ini kami khawatir akan ada yang menularkan dalam jumlah yang banyak. Jadi perlu ditinjau kembali (kebijakan membebaskan orang usia 45 tahun ke bawah beraktivitas)," imbuhnya.
Baca Juga: Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai 25 Mei Kembali Kerja