Suara.com - Beberapa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak dikenakan sanksi sosial oleh petugas. Pelanggar itu lebih memilih membayar uang denda Rp 100 ribu daripada harus nyapu atau membersihkan fasilitas umum.
"Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sadikin menuturkan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 pelanggar yang tidak menggunakan masker disanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.
"Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," katanya.
Baca Juga: Motif Pasien PDP Corona Lompat dari Lantai 4 RS Hermina Masih Misteri
Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu.
"Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya COVID-19," katanya.
Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB.
Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang.
"Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga," katanya seraya membayar denda Rp100 ribu kepada petugas Satpol PP.
Baca Juga: Lagi! India Perpanjang Masa Lockdown Corona Hingga 31 Mei
Sementara itu hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif.