Suara.com - Gara-gara ulah istrinya di media sosial, seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial Sersan Mayor (Serma) T terpaksa harus menjalani penahanan selama 14 hari.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, penahanan itu merupakan hukuman disiplin militer akibat tindakan dari istri Serma T.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," katanya seperti dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, Senin (18/5/2020).
Penahanan itu diberikan sesuai KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD melakukan sidang.
Baca Juga: Jokowi soal Relaksasi PSBB: Harus Hati-hati, Jangan Keliru Memutuskan
Dalam sidang tersebut, istri Serma T yang berinisial SD juga terancam akan diproses hukum dan terancam dikenakan UU ITE. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa masalah SD di media sosial sehingga suaminya harus menjalani penahanan.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata dia.
Namun berdasarkan informasi yang viral di medsos, SD sempat mengunggah tulisan di akun pribadinya. Dari tangkap layar, SD mendoakan agar rezim segara tumbang. "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020."
Sementara, sidang disiplin terhadap Serma T dilaksanakan di Mako Rindam Jaya pada hari ini.
"Sidang disiplin militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T, sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata dia.
Baca Juga: Usaha Jahit Sepi karena Corona, Pemuda Perantauan di Tangerang Bunuh Diri