Suara.com - Berkas perkara tersangka dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang perdana sedianya akan digelar seusai lebaran Idul Fitri, yakni pada 27 Mei 2020 mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan berkas perkara Lucinta Luna telah diterima pihaknya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (15/5) lalu.
"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Eko kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Eko menuturlan, PN Jakarta Barat telah menunjuk susunan hakim yang akan mengadili Lucinta Luna. Eko sendiri sendiri sedianya akan bertindak sebagai Hakim Ketua, dan dibantu Hakim Anggota, yakni Masrizal dan Purwanto.
Baca Juga: Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2020 dini hari. Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih.
Sejumlah barang bukti, yaitu 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan. Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba, yakni benzodiazepine.