Sama halnya dengan Hartati dan Arbusa, Fahrul akan melewati momentum lebaran. Rasa rindu berkumpul dengan keluarga harus disimpan sementara waktu, sampai pandemi selesai.
Ijin bepergian ke luar kota 'bukan pelonggaran larangan mudik'
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Doni Monardo menegaskan tentang larangan mudik. Tapi perjalanan luar kota tetap diizinkan bagi tiga kelompok masyarakat.
Mereka adalah aparatur sipil negara, ASN, karyawan BUMN, masyarakat dengan alasan mendesak, dan WNI yang kembali dari luar negeri.
Baca Juga: Fadli Zon Prihatin: Tenaga Medis Seperti Ditembaki Kawan Sendiri
Kelompok masyarakat ini boleh bepergian ke luar kota dengan sejumlah syarat, termasuk membawa surat tugas dan dokumentasi yang diperlukan.
Selain itu, pemerintah memberi ijin bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski PSBB masih berlangsung.
Ijin bekerja ini diberikan untuk 11 sektor usaha yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto membantah kebijakan ini dikatakan sebagai relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial. "Bukan relaksasi tapi penjelasan pembatasan," katanya melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Kamis (14/05).
Ia juga mengungkapkan relaksasi yang dilontarkan sejumlah menteri masih sebatas wacana. "Wacana kan artinya belum jadi rencana," katanya.
Baca Juga: Protes, Tenaga Medis Balik Badan saat PM Belgia Berkunjung ke RS
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sempat melontarkan seluruh transportasi udara, laut dan udara akan kembali beroperasi 7 Mei. Pernyataan ini direspon Doni dengan penegasan larangan mudik.