Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Periksa 4 Mantan Pejabat

Senin, 18 Mei 2020 | 12:35 WIB
Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Periksa 4 Mantan Pejabat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat mantan pejabat di Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Empat mantan pejabat tersebut yakni mantan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut 2009-2015 Muhammad Alinafiah, mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, dan pensiunan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara Randiman Tarigan.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).

"Empat orang kami periksa kapasitas saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta

Belum lama ini, KPK telah menetapkan kembali 14 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Termasuk Robert Naingolan.

Mereka terbukti, telah mendapatkan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pujo kini sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Terkait memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Pujo kini juga sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Baca Juga: Waduh! Anggota DPRD Sumut Kena Jambret, Duit Rp 8 Juta Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI