Suara.com - Seorang wanita paruh baya bernama Erdina Boru Sihombing (54) dijebloskan ke penjara akibat ulahnya merekayasa laporan dan mengaku sebagai korban begal. Saking ingin membayar utang, Erdina bahkan nekat memotong empat jari tangannya agar bisa mendapatkan asuransi.
Namun, polisi tampaknya tak bisa dibodohi dengan laporan palsu dan akting yang dilakukan Erdina. Setelah menemukan adanya kejanggalann dari laporan yang dibuat tersangka, pedagang cabai di Pasar MMTC, Jalan Pancing, Medan Estate itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil investigasi diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin seperti dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com.
Martuani mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan. Tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani 75 Rute Penerbangan Hari Ini
Semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut. Ernida pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.
“Peristiwa tersebut hanya rekayasa dari Ernida sendiri. Hari ini kita secara resmi menetapkan Ernida menjadi tersangka,” ujarnya.
Martuani mengaku, motif tersangka melakukan hal itu karena terlilit utang. Hal itu dilakukannya agar mendapat asuransi dan iba dari si pemberi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” jelasnya.
Informasi yang didapat, katanya, aksi tersangka dilakukan dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, ia lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Baca Juga: Bulan Puasa, Nenek Siti Asyik Pesta Sabu Bareng 2 Pria di Kamar Tidur
“Ia lalu membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan. Tersangka menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” cetusnya.
Akibat perbuatannya itu, nenek Erdina kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.