Suara.com - Sebanyak 75 penerbangan domestik berangkat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Senin (18/5/2020) hari ini.
Berdasarkan data di posko Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, di Terminal 2 ada sebanyak 40 penerbangan domestik dengan rincian 16 keberangkatan dan 24 ketibaan.
"Sriwijaya Air 6, Airfast 1, Nam air cargo 2, Lion air 2, dan, Batik air 29," tulis informasi di posko Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Cerita Penumpang Bandara Soetta: Pilih Pulkam Usai Dirumahkan karena Corona
Sementara 35 penerbangan domestik lainnya dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia dan Citilink di Terminal 3 Bandara Soetta.
Sementra itu, pantauan Suara.com di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten sekitar pukul 06.30 WIB calon penumpang mengantri dalam satu baris di atas garis penanda jarak kurang lebih 1-2 meter.
Calon penumpang tak terlalu ramai, mereka tampak sudah memahami protokol kesehatan covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Tampak pula petugas gabungan dari Avsec (Aviation Security) dan TNI-Polri juga tampak bersiaga menjaga agar protokol kesehatan tetap ditaati oleh setiap calon penumpang.
PT Angkasa Pura II juga telah menegaskan bahwa maskapai wajib membatasi penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.
Baca Juga: Terpopuler: Mengenal Masokis, Virus Corona Menyebar Cepat di Restoran
Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam.
Calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum naik pesawat.
Checkpoint I melakukan verifikasi dokumen perjalanan, checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen, terakhir checkpoint IV melakukan check in untuk mendapat boarding pass.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang antara lain; tiket, surat keterangan negatif covid-19 berdasar rapid test atau PCR test, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. sementara untuk pekerja swasta bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.