Suara.com - Seorang warga Desa Krembangan, Kecamatan Panjantan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponikem (50), mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu kepada pemerintah karena menurut mereka ada yang lebih membutuhkan.
Ponikem mengatakan, dirinya merasa bahwa kehidupannya sudah cukup tercukupi dengan ditopang oleh dua orang anaknya yang sudah mandiri semua.
"Ada tetangganya yang lebih merasa berhak atas bantuan itu. Kemudian saya kembalikan bantuan yang telah saya terima supaya dialihkan ke tetangga yang lebih membutuhkan," kata Ponikem sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/5/2020).
Ia mengatakan, ada salah satu tetangganya yang bernama Tuginem yang berprofesi sebagai seorang petani.
Baca Juga: Warga Semanu Berdesakan Ambil BST di Kantor Kecamatan, Ada yang Bawa Balita
"Tuginem jauh lebih membutuhkan dari pada saya, jadi saya menyerahkan bantuan tersebut kepada Tuginem,” katanya.
Di Kecamatan Panjatan dengan 10 desa menyalurkan BST sebanyak 2.351 Keluaga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan hasil pantauan di Kecamatan Panjatan, penyaluran BST berjalan cukup baik dan tertib serta menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo, sangat mengapresiasi tindakan Ponikem. Ia berharap, hal itu bisa menjadi contoh bagi warga Kulon Progo untuk mencontoh perbuatan ini. Ia berpesan bagi warga yang merasa mampu tapi masih menerima bantuan tersebut, diharapkan dapat mengikuti langkah Ponikem tersebut.
“Tentunya hal ini bisa menjadi teladan bagi masyarakat Kulon Progo dan warga lain, bagi yang merasa cukup tapi dapat bantuan dapat memberikannya kepada warga lain yang sangat membutuhkanya,” kata Sutedjo.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinsos PPPA Kabupaten Kulon Progo, Iriyanta mengatakan secara prosedur hal tersebut tidak menyalahi aturan karena secara "by name by address" yang menerima adalah Ponikem, meskipun dengan kerelaan kemudian diserahkan kepada Tuginem.
Baca Juga: Tega! Harusnya Dapat Dana BST Rp 600.000, yang Diterima Cuma Rp 100.000
“Sebab secara administrasi tidak dapat diubah, karena akan memerlukan waktu yang lama, saya sudah komunikasi dengan Kantor Pos selaku pihak penyalur bahwa tindakan tersebut sah-sah saja,” kata Irianto.