PNS, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. Sementara untuk pekerja swasta bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.
Diketahui, Bandara Soetta kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu sejak pemerintah mengeluarkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 4/2020 dan SE Menhub Nomor 31/2020.
Namun satu pekan setelah diberlakukan aturan itu, sempat terjadi penumpukan penumpang di terminal 2 pada Kamis (14/5/2020) kemarin, penumpukan terjadi di posko pemeriksaan syarat terbang.
Baca Juga: Bandara Soetta Padat, Melanie Subono: Pokoknya Semua Orang Bawa Surat Tugas