Salat Id Boleh Digelar di Surabaya, Khofifah: Hanya untuk Masjid Al Akbar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 18 Mei 2020 | 05:11 WIB
Salat Id Boleh Digelar di Surabaya, Khofifah: Hanya untuk Masjid Al Akbar
Ilustrasi pelaksanaan salat id.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara mengenai surat edaran Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengenai izin diperbolehkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri atau Salat Id di masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut sebetulnya hanya ditujukan ke satu masjid saja yaitu Masjid Al Akbar Surabaya. Masjid-masjid lain di Surabaya belum ada kiriman surat tersebut secara resmi dari Pemprov Jatim.

"Ini bukan surat edaran untuk umum, ini surat Sekda kepada Masjid Nasional Al Akbar," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/5/2020) malam.

Khofifah pun membantah apabila surat edaran yang beredar tersebut ditujukan ke semua masjid. Padahal dalam isi surat tersebut betuliskan "Pelaksanaan protokol kesehatan dalam salat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dilakukan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushola, rumah atau tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan".

Baca Juga: Tok! Gugus Tugas hingga MUI Kota Depok Sepakati Salat Id Dilakukan di Rumah

"Apa surat edarannya akan diganti? Karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran terbuka untuk umum. Jadi ini surat Sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar," ungkapnya.

Namun, apabila Salat Id tersebut nantinya akan dilaksanakan, Khofifah meminta pihak masjid harus menerapkan protokol kesehatan. Menurut Khofifah menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada melaksanakan kebaikan.

"Saya ingin sampaikan, kaidah usul fikihnya begini, menghindari keburukan harus didahulukan, daripada melaksanakan kebaikan. Jadi apabila dilaksanakan nanti masjid harus bisa mengatur jarak saf, pemakaian masker dan mengatur arus keluar masuk masjid," ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang mendapatkan peringatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membatalkan izin pelaksanaan salat Id akan melakukan rapat kembali.

"Karena kesalahpahaman yang berkembang dan masukan IDI, besok Senin tanggal 28 Mei akan kita rapatkan kembali," tandasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI