MUI - Dewan Masjid: Boleh Takbiran di Masjid atau Musala saat Wabah Corona

Minggu, 17 Mei 2020 | 15:59 WIB
MUI - Dewan Masjid: Boleh Takbiran di Masjid atau Musala saat Wabah Corona
Anak-anak mengikuti pawai obor pada malam takbiran di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (27/7). Berbagai cara dilakukan umat muslim di Jakarta untuk memeriahkan malam takbiran, merayakan selesainya Bulan Suci Ramadhan sekaligus menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1435 H. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/hp/14.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyatakan boleh takbiran di masjid dan musala. Hal itu dikeluarkan dalam surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran dan pembatasan Sholat Idul Fitri saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

Baca Juga: 4.848 Orang Indonesia Meninggal karena Virus Corona Menurut LaporCovid-19

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.

"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Habib Bahar Bebas Disambut Massa, Publik: Jangan Ada Klaster Corona Baru

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI