Suara.com - Video Bahar bin Smith bebas viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak Habib Bahar disambut oleh kerumunan orang. Peristiwa ini pun tak luput dari kritikan warganet.
Habib Bahar bin Smith disambut oleh kerumunan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
Dalam video pendek berdurasi 30 detik yang diterima Suara.com, Bahar pulang dengan menaiki mobil berwarna putih. Sesampainya di pondok pesantren pimpinannya, ia membuka jendela atap mobil kemudian menyapa orang-orang yang menyambutnya.
Baca Juga: Bebas karena Asimilasi, Habib Bahar Berterima Kasih ke Habib Rizieq
Habib Bahar kemudian melambaikan tangan sambil ikut bernyanyi bersama orang-orang yang menyambutnya.
Massa yang menyambut terlihat tidak mengindahkan aturan menjaga jarak atau social distancing, sebagaimana protokol kesehatan saat pandemi virus corona Covid-19. Bahkan ada beberapa yang tidak menggunakan masker.
Sejumlah pengguna media sosial pun menanggapi hal tersebut.
Salah satu video diunggah ulang oleh pengguna Twitter dengan akun @MurtadhaOne1. Warganet pun meninggalkan komentar di video ini.
"Jangan ada yang kena Covid-19. Mudah-mudahan sehat semua. Kasihan tenaga medis kalau ketemu manusia seperti ini," tulis @bambangmul*****.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ngaku Tak Takut Dipenjara Demi Rakyat, Ini Respons Publik
"Ckckck, kapan selesai? Kalau sakit jangan bawa-bawa ke orang lain," tulis @Tere_on****.
"Ntar kalau sampai positif, jangan nyalahin pemerintah. Udah tahu dilarang, masih aja kumpul-kumpul kayak begitu. Ampun deh," tulis @caitlinlaur****.
Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?
Pendakwah Bahar bin Smith, pada Sabtu (16/5/2020), bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah menerima program asimiliasi dari pemerintah Presiden Joko Widodo.
Habib Bahar, demikian ia akrab disapa, divonis penjara 3 tahun pada Juli 2019 karena menganiaya anak di bawah umur. Baru sekitar separuh masa tahanan, kini ia sudah bebas.
Uniknya pada April 2020 kemarin, salah pengacara Bahar bin Smith mengaku kliennya menolak bebas karena asimiliasi. Alasannya karena Bahar tak ingin berhutang budi pada rezim Jokowi dan masih ingin mengajar agama di dalam penjara.
Ichwan Tuankotta, Pengacara Bahar bin Smith, ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, memberi jawaban diplomatis.
"Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.
Sementara menurut Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova, Bahar bin Smith mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena sudah melewati separuh masa hukuman.
"Karena memang sudah waktunya mas sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang 10 2020," jelas Ardian.
Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April kemarin, menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah keluar dari penjara karena menolak ikut dalam program asimilasi pemerintah.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," jelas Ardian pada Jumat 3 April 2020 lalu.