Habib Bahar Bebas Disambut Massa, Publik: Jangan Ada Klaster Corona Baru

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 17 Mei 2020 | 15:35 WIB
Habib Bahar Bebas Disambut Massa, Publik: Jangan Ada Klaster Corona Baru
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ntar kalau sampai positif, jangan nyalahin pemerintah. Udah tahu dilarang, masih aja kumpul-kumpul kayak begitu. Ampun deh," tulis @caitlinlaur****.

Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pendakwah Bahar bin Smith, pada Sabtu (16/5/2020), bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah menerima program asimiliasi dari pemerintah Presiden Joko Widodo.

Habib Bahar, demikian ia akrab disapa, divonis penjara 3 tahun pada Juli 2019 karena menganiaya anak di bawah umur. Baru sekitar separuh masa tahanan, kini ia sudah bebas.

Baca Juga: Bebas karena Asimilasi, Habib Bahar Berterima Kasih ke Habib Rizieq

Uniknya pada April 2020 kemarin, salah pengacara Bahar bin Smith mengaku kliennya menolak bebas karena asimiliasi. Alasannya karena Bahar tak ingin berhutang budi pada rezim Jokowi dan masih ingin mengajar agama di dalam penjara.

Ichwan Tuankotta, Pengacara Bahar bin Smith, ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, memberi jawaban diplomatis.

"Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.

Sementara menurut Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova, Bahar bin Smith mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena sudah melewati separuh masa hukuman.

"Karena memang sudah waktunya mas sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang 10 2020," jelas Ardian.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ngaku Tak Takut Dipenjara Demi Rakyat, Ini Respons Publik

Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April kemarin, menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah keluar dari penjara karena menolak ikut dalam program asimilasi pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI