Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini memandang bahwa Pilkada serentak 2020 pada Desember bisa saja tetap dilaksanakan asal dapat memenuhi sejumlah syarat agar pemungutan suara tetap memiliki integritas meski dilangsungkan saat pandemi Covid-19.
Merujuk kepada Global Comimission on Elections, Democracy and Security, Titi mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas maka ada dua aspek yang perlu dipenuhi, yakni hak asasi manusia dan keadlian pemilu. Ia berujar kedua aspek tersebut harus dapat dipastikan pemenuhannya apabila pemerintah ingin melangsungkan Pilkada pada Desember 2020.
Sebelumnya, Titi sendiri memandang pelaksanaan Pilkada pada Desember dirasa tidak memungkinkan karena membutuhkan persiapan yang mau tidak mau dikerjakan saat masa pandemi.
"Jadi kalau Pilkada mau di tengah pandemi boleh-boleh saja toh juga negara ada yang bisa melakukan. Tetapi apakah kita bisa meyakinkan bahwa kita bisa memenuhi hak asasi manusia dan juga electoral justice atau keadilan pemilu?" kata Titi dalam diskusi online, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Dinilai Berisiko, Perludem Minta KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020
Menurut dia, hak asasi manusia yang dimaksud bukan cuma persoalan mendapat hak memilih one person one vote one value, tetapi juga hak untuk melakukan pemilihan dengan rasa aman dengan jaminan kesehatan dan keyakinan bahwa pemilih tidak akan terpapar Covid-19.
"Dengan demikian saya menyimpulkan, Pilkada tidak boleh melanggar HAM. Jangan sampai Pilkada diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan, keselamatan petugas pemilih, peserta pemilihan," kata Titi.
Merujuk pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid-19 tidak akan hilang 100 persen, Titik mengatakan bahwa masyarakat harus menyesuaikan segala aktivitas dengan keadaan yang disebut normal baru, termasuk aktivitas dalam pemilihan umum.
"Tapi harus ada waktu yang cukup dan daya dukung maksimal untuk menyiapkan penyelengagraan pilkada yg selaras atau beradaptasi dengan normal baru tersebut," ujarnya.
Terakhir, Titi berujar pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilihan umum perlu melakukan mitigasi risiko secara komprehensif mengenai apa saja dampak yang ditimbulkan terkait pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada
"Mitigasi risiko ini sebagai basis menyusun protokol pelaksanaan pilkada yang kompetibel dengan protokol penanganan Covid. Dan mitigasi risiko itu harus holistik, tidak bisa buru-buri gitu, seminggu sudah kelar langsung keluar mitigasi risikonya, saya tidak yakin. Karena mitigasi risiko juga harus melibatkan pakar, ahli, dan juga orang-orang yang punya kompetensi kepemiluan," katanya.
Sebelumnya, Titi mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember tahun ini dinilai terlalu berisiko. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui berdasarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Titi berujar selain berisiko terhadap masalah kesehatan, potensi risiko lainnya, yaitu terhadap penurunan kualitas pelaksanaan pilkada dan kepercayaan publik.
"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini pak menkes sudah ngomong sendiri maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan Pilkada. Bila tak disikapi dengan serius maka kalau Pilkada tetap dipaksakan bukan tidak mungkin dampaknya juga mempengaruhi menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi," kata Titi.
Karena hal tersebut, Titi memandang Pilkada pada Desember mendatang tidak memungkinkan dilaksanakan lantaran membutuhkan persiapan yang mau tidak mau bakal dilangsungkan dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga tahapan sampai kepada pemungutan suara dirasa terlalu berisiko.