Buron 26 Tahun, Tersangka Kasus Genosida Rwanda Ditangkap Di Perancis

Minggu, 17 Mei 2020 | 11:12 WIB
Buron 26 Tahun, Tersangka Kasus Genosida Rwanda Ditangkap Di Perancis
Ilustrasi tersangka.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus genosida Rwanda dikabarkan tertangkap di Perancis setelah puluhan tahun buron. Felicien Kabuga, dituduh mendanai milisi yang melakukan pembantaian pada sekitar 800.000 orang.

Menurut kementerian kehakiman Perancis, Kabuga ditangkap pada Sabtu (16/05) 05.30 GMT di dekat Paris setelah 26 tahun dalam pelarian. Orang paling dicari di Rwanda tersebut hidup di bawah identitas palsu di sebuah flat di Asnieres-Sur-Seine.

Menyadur Reuters, saking dicarinya, bahkan ditawarkan hadiah sebesar 5 juta dolar (sekitar Rp 74,3 miliar) untuk siapa saja yang dapat menangkap pria berusia 84 tahun tersebut.

Menurut Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal (IRMCT) yang didirikan PBB, Kabuga didakwa pada tahun 1997 atas tujuh tuntutan pidana tentang genosida, keterlibatan dalam genosida dan hasutan untuk melakukan genosida, semuanya terkait dengan genosida Rwanda tahun 1994.

Baca Juga: Piala Eropa 2020 Resmi Diundur Tahun Depan, Perancis Puji Keputusan UEFA

"Sejak 1994, Felicien Kabuga, yang diketahui sebagai pemodal genosida Rwanda, dengan impunitas tetap tinggal di Jerman, Belgia, Kongo-Kinshasa, Kenya, atau Swiss," kata pernyataan kementerian Perancis dikutip dari Reuters.

Setelah ditangkap, Kabuga akan diproses di Pengadilan Banding Paris dan kemudian dipindahkan ke tahanan pengadilan internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda dan Arusha, Tanzania. Dia kemudian akan dibawa ke hadapan hakim-hakim PBB, kata seorang juru bicara IRMCT.

Dua tersangka genosida Rwanda lainnya, Augustin Bizimana dan Protais Mpiranya, masih dikejar oleh pengadilan internasional.

"Penangkapan Félicien Kabuga ini menunjukkan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas genosida dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, bahkan dua puluh enam tahun setelah kejahatan mereka," kata Kepala Kejaksaan IRMCT Serge Brammertz dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan penangkapan itu adalah hasil kerja sama antara lembaga penegak hukum di Perancis dan negara-negara lain termasuk Amerika Serikat, Rwanda, Belgia, Inggris, Jerman, Belanda dan lainnya.

Baca Juga: Usai Mengunjungi Parlemen, Menteri Kebudayaan Perancis Positif Corona

Menteri Kehakiman Rwanda, Johnston Busingye, mengatakan kepada Reuters bahwa pernyataan tentang penangkapan Kabuga akan dikeluarkan namun belum bisa dipastikan kapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI