Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Mei 2020 | 08:53 WIB
Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara
Habib Bahar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik usai resmi bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia resmi bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polda Jawa Barat:

Kasus Penganiayaan 2 Remaja

Khalayak ramai mendadak heboh usai beredar rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus tersebut kemudian diselidiki Polda Jabar atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Baca Juga: Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Ia kemudian langsung ditahan.

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor yang adalah milik dari Habib Bahar bin Smith.

Aksi penganiayaan didasari atas perbuatan dua korban. Di mana mereka mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu kemudian digunakan untuk ongkos pulang.

Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Naik Meja Persidangan

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus penganiayaan Habib Bahar akhirnya naik ke meja persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 28 Februari 2019.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan, hasil visum kedua korban yang dianiaya Habib Bahar mengalami luka-luka di bagian mata.

Dalam persidangan berikutnya yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung pada Rabu (14/3/2019), Habib Bahar sempat menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Habib Bahar usai sidang kala itu.

Ia menilai, perjalanan kasus penganiayaan yang menimpanya adalah ketidakadilan hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Tiba pada sidang penuntutan pada 13 Juni 2019, jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dasar tuntutan itu lantaran jaksa meyakini, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Al Mudzaqi alias Zaki.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Vonis 3 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari Habib Bahar, majelis hakim akhirnya memutus pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dengan vonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Hakim menyatakan Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bebas karena Asimilasi

Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ya (Habib Bahar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI