Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Mei 2020 | 08:53 WIB
Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara
Habib Bahar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan berikutnya yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung pada Rabu (14/3/2019), Habib Bahar sempat menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Habib Bahar usai sidang kala itu.

Ia menilai, perjalanan kasus penganiayaan yang menimpanya adalah ketidakadilan hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Tiba pada sidang penuntutan pada 13 Juni 2019, jaksa menuntut Habib Bahar 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dasar tuntutan itu lantaran jaksa meyakini, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Al Mudzaqi alias Zaki.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Vonis 3 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari Habib Bahar, majelis hakim akhirnya memutus pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dengan vonis 3 tahun penjara.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI