Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali menyita perhatian publik usai resmi bebas dari penjara setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia resmi bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Bahar bin Smith sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polda Jawa Barat:
Kasus Penganiayaan 2 Remaja
Khalayak ramai mendadak heboh usai beredar rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus tersebut kemudian diselidiki Polda Jabar atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Baca Juga: Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Ia kemudian langsung ditahan.
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor yang adalah milik dari Habib Bahar bin Smith.
Aksi penganiayaan didasari atas perbuatan dua korban. Di mana mereka mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali dan mendapatkan uang dari warga. Uang itu kemudian digunakan untuk ongkos pulang.
Naik Meja Persidangan
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus penganiayaan Habib Bahar akhirnya naik ke meja persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 28 Februari 2019.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak
Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan, hasil visum kedua korban yang dianiaya Habib Bahar mengalami luka-luka di bagian mata.