Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:02 WIB
Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini
Bahar bin Smith. [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara segar dengan bebas dari penjara usai mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, usai menghirup udara bebas Bahar bin Smith memilih berkumpul dulu dengan keluarga.

"Dia (Habib Bahar) mau kumpul dulu dengan keluarga," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, terkait pembebasan Bahar, Ichwan menjelaskan bahwa kliennya layak mendapatkan asimilasi lantaran sudah menjalani 2 per 3 masa tahanannya.

Baca Juga: Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq

"Dia sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya," ungkapnya.

Sementara itu ketika disinggung terkait keinginan Habib Bahar sebelumnya yang menyatakan menolak pemberian asmilasi dan lebih memilih mengajar muridnya di penjara, Ichwan menjawab diplomatis.

"Tugasnya (Habib Bahar) mengajar sudah selesai," tutupnya.

Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith tak ikut dibebaskan karena wabah corona.

Habib Bahar bin Smith dipastikan tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini

Sementara ada puluhan narapidana lainnya dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI