Suara.com - Pendakwah Bahar bin Smith, pada Sabtu (16/5/2020), menghirup udara segar dengan bebas dari penjara usai mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kebebasan Habib Bahar, sapaan akrab Bahar bin Smith, telah dikonfirmasi oleh salah satu pengacaranya, Ichwan Tuankotta dan Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova. Bahar diketahui ditahan di Pondok Rajeg sejak Juli 2019 kemarin.
Suara.com juga menerima sebuah video berisi pernyataan Bahan bin Smith usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Pada hari ini Sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang Maha Kuasa dan atas doa para ulama khususnya para babaib, para kyai dan khususnya para umat Islam," kata Bahar bin Smith dalam video itu.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini
"Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI)," sambungnya.
Bahar bin Smith diketahui dibui karena menganiaya dua orang anak di bawah umur. Dalam kasus itu dia divonis hukuman tiga tahun penjara.
Sebelumnya pada April pengacara Bahar bin Smith mengatakan kliennya menolak pembebasan dalam program asimiliasi Covid-19 karena ingin berdakwah di penjara.