Suara.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimatan Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Jumat (15/5/2020).
Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 bernama Suhardi sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar.
Muhammad Zakir, selaku pihak penasihat hukum Suhardi mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut sudah klir.
Pada tahun 2016, tepatnya saat rapat umum pemegang saham (RUPS), kata Zakir, kliennya sudah menyampaikan laporan keuangan dan sudah diterima dalam RUPS tersebut.
Baca Juga: Dampingi 7 Aktivis Papua, Komnas HAM akan Kirim Tim ke Polda Kaltim
"Ternyata setelah RUPS berjalan dan selesai, pada tahun 2017, klien kami Pak Suhardi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan," kata Zakir dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Zakir mengatakan, kliennya telah membuat akta perdamaian pafa bulan Februari 2017 dengan pihak pelapor dengan alasan tidak ingin memperpanjang masalah.
Dalam akta perdamaian itu, kedua belah pihak telah terlampir kewajiban masing-masing pihak baik terlapor dan pelapor.
"Kewajiban terlapor adalah mundur dari korporasi tersebut dan kewajiban pelapor mengembalikan sahamnya 20 persen dengan keuntungan penjualan rumah sebesar Rp 15 juta setiap unit rumah yang berlaku, semuanya sudah ada di dalam perjanjian itu," sambungnya.
Sejurus dengan hal tersebut, sang pelapor juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian dengan dikeluarkannya SP2HP pada Oktober 2017.
Baca Juga: Pertamina Serahkan 3 Barang Bukti Potongan Pipa ke Polda Kaltim
Salah satu poinnya, menyatakan penyelidikan terhadap laporan pelapor dihentikan karena tidak masuk dalam kategori tindak pidana.