Hukum Bayar Zakat Fitrah Online saat Covid-19, Begini Penjelasan Para Ulama

Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:51 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online saat Covid-19, Begini Penjelasan Para Ulama
Ilustrasi bayar zakat secara online. [Dok. Dompet Dhuafa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.

Jangan sampai zakat yang kita bayarkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Tulisan ini dikutip dari laman Harakah.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (16/5/2020) yang ditulis oleh M Khoirul Huda.

Baca Juga: Kisah Pilu, Pasien Sebut Perlakukan Oknum Lebih Menyakitkan dari Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI