Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Lagi yang Kena

Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:56 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Lagi yang Kena
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melempar kritik kepada pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Ia menilai menaikan iuran bukan solusi yang tepat.

Mardani mengatakan, akar masalah bukan pada iuran BPJS Kesehatan, melainkan memang menurutnya pengelolaan BPJS Kesehatan yang berantakan.

Hal itu disampaikan Mardani dalam akun twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan salah satu portal berita dengan judul "KPK ke Pemerintah: Naikan Iuran Bukan Solusi Atasi Defisit BPJS".

"KPK juga mengatakan demikian. Akar masalah bukan soal iuran, tapi pengelolaannya yang amat amburadul," tulis Mardani dalam akun twitter seperti dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini pun mempertanyakan kebijakan kenaikan iuran BPJS kepada Presiden Joko Widodo. Mardani menilai dengan kebijakan itu rakyat yang kembali jadi korban.

Lebih lanjut, Mardani pun menyarankan kepada pemerintah daripada harus menaikan iuran untuk mengatasi defisit, lebih baik sistemnya yang dibenahi.

"Kenapa harus masyarakat lagi yang terkena imbasnya pak @jokowi? Dari pada otak-atik iuran, lebih baik perbaiki dulu sistemnya baru kita bisa bicara yang lain. #MembebaniRakyat," tutupnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: DPR Sesalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI