Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini

Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:52 WIB
Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini
Suasana warga mengantri untuk membeli sembako murah menggunakan KJP di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mencairkan dana bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Masyarakat diminta tak membuat kerumunan saat mengambil uang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Nahdiana mengatakan, pihaknya membagi jadwal pencairan dua kartu itu. Tujuannya untuk menghindari adanya kerumunan di tengah merebaknya virus corona Covid-19.

Jadwalnya sebagai berikut:

  1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
  2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
  3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK dan KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.
  4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Nahdiana juga meminta agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan corona. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.

Baca Juga: KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB

"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencairkan dana untuk para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pencairan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, diputuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan pihaknya membuat skema baru dengan menggabung dana rutin dan dana berkala. Ia juga menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Dipenjara 3 Bulan dan KJP Dicabut Jika Langgar PSBB?

Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI