SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code

Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:59 WIB
SIKM Jakarta Hanya Diterbitkan Pemprov, Anies: Ada QR Code
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona covid-19.

Anies menegaskan, surat tersebut hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.

Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima.

Baca Juga: Terbaru! 11 Sektor Usaha yang Dibolehkan ke Luar Jakarta saat Wabah Corona

"Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

QR code ini nantinya juga berguna untuk melakukan verifikasi. Para petugas yang berada di berbagai titik akan melakukan pemindaian untuk memeriksa kelengkapan syarat orang tersebut.

"Petugas tinggal scan, nanti memastikan info benar. Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar, akan dapat izin," jelasnya.

Ia juga menyebut QR Code ini akan mempermudah kinerja petugas di lapangan. Karena pengendalian untuk perizinan masyarakat yang akan bepergian sudah diurus sejak awal sebelum berangkat.

"Petugas enggak perlu periksa (yang lain), tapi cukup apakah ada izin apa enggak dari Pemprov. Enggak ada izin lain selain izin Pemprov," pungkasnya.

Baca Juga: Dibuat Anies, Ini Cara Warga Urus Izin Surat Keluar Masuk Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI