Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta tak boleh dipalsukan. Jika melanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona atau covid-19.
Pada Pasal 12 Pergub tersebut, Anies menyatakan setiap orang dilarang keras membuat sendiri SIKM. Surat ini hanya diterbitkan oleh Pemprov setelah memenuhi berbagai persyaratan.
Masyarakat tak diperkenankan membuat sendiri surat itu. Jika melanggar sanksinya akan diberikan sesuai ketentuan Undang-undang.
Baca Juga: 793 Kasus Baru Virus Corona, Singapura Peringkat Pertama di Asia Tenggara
"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam Pergub itu yang dikutip suara.com, Jumat (15/5/2020).
SIKM hanya dapat diunggah melalui situs corona.jakarta.go.id. Dalam situs itu juga disebutkan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi.
Selain itu situs itu juga menyatakan peringatan atas larangan memalsukan SIKM. Aturan yang menjadi acuan pemberian sanksi dalam Pergub itu juga tertulis pada laman situs, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008.
Pasal 263 KUHP berarti hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun. Sementara Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 adalah penjara 12 tahun dan/atau denda Rp 12 miliar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Pasien Sembuh Virus Corona RI 3.803 Orang Per 15 Mei, Tambah 285
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).