Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehata Nasional (JKN). Dalam menetapkan iuran, pemerintah menimbang beberapa faktor, antara lain kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN.
"Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan dan kebutuhan biaya jaminan kesehatan," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf yang diterima Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Tak hanya itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan iuran adalah faktor gotong royong antar segmen dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ajak Umat Muslim Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Virus Corona
Besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bagi para peserta justru lebih besar.
Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 1, besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
Namun, iuran yang dibebankan kepada peserta saat tidak sebesar perhitungan aktuaria.
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.
Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.
Berikut 6 pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
- Kemampuan peserta membayar iuran
Langkah perbaikan keseluruhan Sistem JKN
Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan
Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan
Gotong royong antar segmen.
Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazom dan berlaku umum