Ini 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jum'at, 15 Mei 2020 | 22:17 WIB
Ini 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.

Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.

Berikut 6 pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

  1. Kemampuan peserta membayar iuran
  2. Langkah perbaikan keseluruhan Sistem JKN

    Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ajak Umat Muslim Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Virus Corona

  3. Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan

  4. Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan

  5. Gotong royong antar segmen.

  6. Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazom dan berlaku umum

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI