- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.
Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.
Berikut 6 pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
- Kemampuan peserta membayar iuran
Langkah perbaikan keseluruhan Sistem JKN
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Ajak Umat Muslim Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Virus Corona
Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan
Kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan
Gotong royong antar segmen.
Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazom dan berlaku umum
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding